Jumat, 16 Oktober 2009

MENUJU PENYULUH SEBAGAI TENAGA PROFESI


Departemen Pertanian merencanakan mulai tahun 2010 akan melakukan sertifikasi terhadap tenaga penyuluh pertanian. Dengan sertifikasi ini maka penyuluh yang tadinya tenaga fungsional, nantinya akan menjadi tenaga profesi.

Pengalihan ini dirasakan penting mengingat tuntutan terhadap penyuluh pertanian telah berubah. Telah terjadi perubahan perubahan dalam dunia pertanian.

Pembangunan pertanian kini dilaksanakan dengan pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang menuntut konsekwensi lebih tajam dari penyuluhan pertanian untuk melihat saling ketergantungan antara pelaku usahatani (hulu, on-farm, hilir dan penyedia jasa). Di samping keseimbangan antara materi penyuluhan aspek budidaya dengan materi yang menyangkut aspek ekonomi usaha dan organisasi ekonomi petani.

Kalau selama ini penyuluh pertanian dikesankan sebagai ”ndeso”, maka sebagai dampak globalisasi, liberalisasi, perdagangan maka penyuluh pertanian harus mampu meningkatkan kemampuan petani agar mengelola usahataninya dengan efisien sehingga mampu meraih peluang ekonomi pertanian seperti peluang pasar, peluang usaha, peluang kerja baik di pasar domestik, regional dan global.

Perubahan bukan hanya dari aspek teknologi/agronomi tetapi juga dari segi manajemen pemerintahan dan pembangunan dari sentralistik menjadi desentralistik. Konsekwensinya adalah penyerahan wewenang manajemen dan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dari pusat ke daerah. Oleh karena itu penyuluh harus mempunyai kemampuan menjadi perantara dan akses kepada pelaku pembangunan lainnya seperti Pemda, Bank, Swasta, Pengusaha/pelaku bisnis pertanian.

Namun untuk menggapai upaya yang mulia ini, mungkin akan ditemukan berbagai masalah yang sekaligus mulai dapat dipikirkan solusinya. Antara lain :

Pertama, Untuk tahap awal dari 28.900 penyuluh pertanian baru sebanyak 3.000 orang yang akan menjalani uji sertifikasi. Ini artinya, kalau pelaksanaannya linear diperlukan waktu selama 10 tahun agar semua selesai disertifikasi. Mungkin terlalu lama, oleh karena itu diperlukan terobosan-terobosan agar dapat dilakukan lebih cepat. Kalaupun karena satu dan lain hal tidak dimungkinkan, maka perlu ada kriteria yang jelas (pangkat/masa kerja), sehingga seseorang dapat dipastikan kapan akan menjalani uji sertifikasi. Untuk mencegah adanya ambisi atau keinginan maka pilihan terhadap peserta ini, biarlah ditetapkan oleh Pusat, bukan usulan dari bawah.

Tidak ada komentar: