Jumat, 16 Oktober 2009

Fasilitas Permodalan Bagi Petani


Masih banyak petani/peternak yang menghadapi kendala untuk mengakses permodalan, yaitu terbatasnya bank yang bersedia melayani keperluan modal bagi petani dengan syarat dan prosedur yang mudah, dan kurangnya pengetahuan dan keterampilan petani dalam berhubungan dengan pihak bank. Untuk itu Departemen Pertanian mengupayakan berbagai alternatif sumber permodalan yang lebih mudah diakses masyarakat perdesaan.

Salah satu bentuk kemandirian petani dalam melaksanakan usahatani adalah kemampuannya mengakses modal uang dari sumber tertentu. Namun demikian masih banyak petani kita yang menghadapi kendala, yaitu terbatasnya bank yang bersedia melayani petani dan di lain pihak masih banyak petani yang belum mandiri dalam mengakses modal yang disediakan oleh pemerintah melalui bank yang ditunjuk. Belum mandirinya petani dalam mengakses modal disebabkan keterbatasan pengetahuan dan keterampilan dalam berhubungan dengan lembaga keuangan formal yang memerlukan syarat serta prosedur tertentu.

Untuk membantu petani mengatasi kendala tersebut, pemerintah melalui Departemen Pertanian menyediakan berbagai bentuk alternatif fasilitas sumber permodalan serta tenaga pendamping di tingkat lapangan agar petani mampu mengakses modal. Ada berbagai fasilitas permodalan/kredit program yang disediakan pemerintah untuk petani/peternak, antara lain BLM PUAP, Bantuan Sosial LM3, KKP-E, dan KUR.

Pengertian, Syarat dan Prosedur Mengakses Permodalan
1. PUAP
a. Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah program pemberdayaan usaha agribisnis yang dillaksanakan oleh Departemen Pertanian sejak tahun 2008, sebagai bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Sasaran pemberdayaan PUAP adalah petani/peternak sebagai pelaku usaha agribisnis dan pengurus Gapoktan sebagai pengelola lembaga ekonomi petani.

b. PUAP bertujuan untuk: (1) Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi wilayah, (2) Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan, Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani, (3) Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis, dan (4) Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.

c. Penguatan modal bagi petani anggota GAPOKTAN dilaksanakan melalui penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM-PUAP) kepada pelaku agribisnis melalui GAPOKTAN.

d. Syarat untuk menerima BLM PUAP adalah: (1) GAPOKTAN harus berada di desa PUAP dan memenuhi kriteria yang ditentukan, dan (2) Membuat RUB (Rencana Usaha Bersama) yang ditandatangani oleh ketua GAPOKTAN dan diketahui oleh kepala instansi yang berwenang di tingkat kabupaten/kota. Proses pembuatan RUB didahului dengan membuat Rencana Usaha Anggota (RUA) dan Rencana Usaha Kelompok (RUK).

(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 081584414991)

Tidak ada komentar: