Jumat, 16 Oktober 2009

Sertifikasi Penyuluh Pertanian Lapangan

Jakarta, Kompas - Departemen Pertanian mulai 2010 melakukan sertifikasi penyuluh pertanian lapangan. Untuk tahap awal, dari 28.900 PPL, sebanyak 3.000 orang yang akan menjalani uji sertifikasi.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Departemen Pertanian Ato Suprapto, Senin (14/9) di Jakarta, mengungkapkan, tuntutan terhadap penyuluh pertanian lapangan (PPL) telah berubah. ”Dulu mereka harus menguasai teknis budidaya, sekarang petaninya justru lebih pandai,” katanya.

Karena itu, harus ada perubahan pola penyuluhan. PPL harus memiliki kemampuan dan mengajarkan kepada petani bagaimana menyeleksi komoditas, mengolah, mengepak, hingga mencarikan akses permodalan dan pasar. ”Penyuluh nantinya akan menjadi tenaga profesi, bukan lagi fungsional,” ujar Ato.

Menurut Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Badan Pengembangan SDM Departemen Pertanian Indratmo, meski semua PPL nantinya merupakan tenaga profesi, tidak berarti mereka langsung mendapatkan sertifikat profesi.

Untuk mendapat sertifikat, PPL profesi dengan kualifikasi fasilitator, supervisor, dan advisor, mereka harus mengikuti uji sertifikasi.

”Penyuluh yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan insentif. Misalnya untuk tingkat advisor mendapat tambahan sebulan gaji pokok, tingkat di bawahnya besaran insentif disesuaikan,” kata Indratmo.

Ditegaskan, seharusnya semua PPL disertifikasi, tetapi karena anggaran terbatas, maka baru 3.000 PPL yang disertifikasi pada 2010. ”Uji sertifikasi dilakukan sekitar sebulan. Materinya belum dibuat,” katanya.

Kunci keberhasilan pembangunan pertanian, kata Ato, antara lain adalah kesiapan sumber daya manusia, selain teknologi dan sumber daya alam. Hal itu diperlukan untuk menghadapi persaingan global yang menuntut kualitas produk pertanian lebih baik.

Tahun 2009 diperkirakan 75 persen petani dari 25 juta rumah tangga petani di Indonesia yang usaha taninya dinilai belum layak sehingga belum bisa mengakses perbankan. Adapun 20 persen lainnya layak usaha, tetapi belum bisa mengakses perbankan, hanya 5 persen yang bisa mengakses modal dari perbankan dan usaha taninya layak.

6 komentar:

Saung Tani mengatakan...

Mudah-mudahan dengan sertifikasi penyuluh ini dapat meningkatkan kinerja dan profesionlisme para penyuluh pertanian.

sarwan mengatakan...

kapan tepatnya dimulai sertifikasi,para penyuluh sangat mengharapkan adannya sertifikasi ,azas keadilan untuk para penyuluh yang terpilih dengan jumlah 3000 penyuluhpd 2010 ,kalau ada di indon sekitar 500 kab.mungkin tiap kab .hanya 6 orang ,tolong prioritaskan yang mau pensiun antara 2011 -20013 ,adilkan .kasihan masa kerja rata -rata 30 tahun .

sarwan mengatakan...

kapan tepatnya dimulai sertifikasi,para penyuluh sangat mengharapkan adannya sertifikasi ,azas keadilan untuk para penyuluh yang terpilih dengan jumlah 3000 penyuluhpd 2010 ,kalau ada di indon sekitar 500 kab.mungkin tiap kab .hanya 6 orang ,tolong prioritaskan yang mau pensiun antara 2011 -20013 ,adilkan .kasihan masa kerja rata -rata 30 tahun .

sarwan mengatakan...

kapan tepatnya dimulai sertifikasi,para penyuluh sangat mengharapkan adannya sertifikasi ,azas keadilan untuk para penyuluh yang terpilih dengan jumlah 3000 penyuluhpd 2010 ,kalau ada di indon sekitar 500 kab.mungkin tiap kab .hanya 6 orang ,tolong prioritaskan yang mau pensiun antara 2011 -20013 ,adilkan .kasihan masa kerja rata -rata 30 tahun .

Hairy Hadi mengatakan...

infonya seperti di sinar tani cuma tahunnya blm ada tanggal pasti. namun ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (UU-SP3K)meliputi standarisasi, akreditasi dan sertifikasi kompetensi penyuluh (Pasal 21 ayat 3). Berdasarkan sertifikasi, Penyuluh PNS memperoleh kesetaraan persyaratan, jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi dan usia pensiun (Penjelasan Pasal 22 ayat 1).

http://www.sinartani.com/kolom/sertifikasi-penyuluh-pertanian-1254105190.htm

Anonim mengatakan...

BPP Kabupaten Indramayu berkata.....
Kami sangat setuju dengan adanya sertifikasi bagi PPL karena kami memang sangat mengharapkan sekali, tetapi yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah apakah setelah mengikuti uji sertifikasi PPL akan ada perubahan menjadi PPL Propesional atau akan tetap jalan ditempat seperti........maaf .......para Guru yang lebih dulu menikmati sertifikasi toh sama saja tidak ada perubahan, mungkin sebagian ada tapi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah.