Jumat, 04 November 2011

Bupati-Wali Kota Bisa Diberhentikan Jika Seenaknya Gelar Mutasi Pejabat

(Manado Post) Okt 2011

JAKARTA— Kepala daerah harus berhati-hati dalam melakukan rolling pejabat. Pasalnya, dalam revisi Undang-undang Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencantumkan bahwa barangsiapa kepala daerah baik itu gubernur, wali kota ataupun bupati yang melakukan mutasi atau rolling pejabat tidak sesuai dengan aturan, akan dikenakan sanksi seperti pemberhentian.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Raydonnyzar Moenek mengatakan, isi revisi undang-undang 32 yang akan segera dilempar ke DPR RI oleh presiden untuk disahkan, menyebut ada kewenangan penuh oleh gubernur yang adalah wakil pemerintah pusat di daerah untuk memberi sanksi bagi wali kota atau bupati yang melakukan rolling tidak sesuai dengan aturan.

"Pelaksanaan rolling atau mutasi itu haruslah sesuai dengan aturan. Misalnya, rolling sekretaris kota atau sekretaris daerah itu sesuai undang-undang harus konsultasi gubernur. Kalau aturan ini ternyata di lapangan tidak diberlakukan, gubernur punya kewenangan untuk memberi sanksi bagi kepala daerah tersebut," papar Moenek.

Saksi apa yang akan didapatkan? Dijelaskan Moenek, sanksi yang paling berat adalah kepala daerah tersebut diberhentikan. "Tentunya sanksi tegas disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Revisi ini hampir final, sudah melewati pembahasan dengan presiden tinggal dimasukkan ke DPR untuk disahkan," tukasnya.

Yang melatarbelakangi revisi undang-undang tersebut menurut Moenek melihat dari efek pemilihan langsung kepala daerah, dimana ada setelah terpilih banyak yang sembarangan melakukan mutasi pada jabatan-jabatan tertentu agar ditempati pendukungnya.

"Ini yang harus dihindari, apalagi jabatan sekretaris daerah itu sangat strategis dan merupakan jabatan karir. Kita mencermati dinamika dan masalah-masalah di daerah banyak yang seperti ini. Intinya, mutasi yang dilakukan harus sesuai dengan norma yang berlaku," tukasnya.

Selain menambahkan sanksi pada revisi UU No 32 Tahun 2004, Kemendagri juga melakukan perubahan pada fungsi kepala daerah yang adalah pembina kepegawaian. "Nantinya kepala daerah bukan lagi pembina kepegawaian, ini untuk menghindari adanya mutasi yang hanya mengikuti selera kepala daerah tersebut," tandasnya. (**)

Tidak ada komentar: