Jumat, 15 April 2011

Pemanfaatan dana DAK Pertanian

B. DAK bidang pertanian dimanfaatkan untuk kegiatan:
1. Perluasan Areal Pertanian
Perluasan Areal Pertanian meliputi cetak sawah, pembukaan lahan kering
untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pengembangan areal
hijauan pakan ternak serta pengembangan padang penggembalaan.
1.1. Cetak Sawah
Cetak sawah adalah suatu usaha penambahan baku lahan sawah pada
berbagai tipologi lahan yang belum diusahakan untuk pertanian menjadi
lahan pertanian dengan sistim sawah baik sawah irigasi, pasang surut
maupun sawah tadah hujan.
1.2. Pembukaan Lahan Kering
Pembukaan lahan kering adalah usaha penambahan baku lahan kering
yang belum diusahakan untuk pertanian menjadi lahan pertanian
(tanaman pangan, hortikultura, perkebunan). Lahan kering adalah
hamparan lahan yang tidak pernah tergenang atau digenangi air pada
sebagian kecil waktu dalam setahun, yang terdiri dari lahan kering
dataran rendah dan lahan kering dataran tinggi.
1.3. Pengembangan Areal Hijauan Pakan Ternak (HPT)
Pengembangan areal Hijauan Pakan Ternak (HPT) dilaksanakan untuk
mendukung ketersediaan pakan hijauan ternak ruminansia.
Pelaksanaan fisik meliputi pembukaan lahan, pembersihan lahan,
pengelolaan lahan sampai kondisi siap tanam HPT, perbaikan
kesuburan tanah dengan UPPO, pengadaan chopper, perbaikan
prasarana dan sarana, pembangunan gudang pakan, pembangunan
rumah kompos.
1.4. Pengembangan Padang Penggembalaan
Pengembangan padang penggembalaan dilaksanakan untuk
mendukung budidaya ternak secara ekstensif. Pelaksanaan fisik meliputi
paddock (petak untuk merumput berotasi), UPPO, pembuatan embung,
pembuatan saluran air.
2. Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air
Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air meliputi : Jaringan Irigasi
Tingkat Usahatani (JITUT), Jaringan Irigasi Desa (JIDES), Irigasi Air Tanah
dan Embung.
4
2.1. Jaringan Irigasi Tingkat Usahatani (JITUT)
Jaringan Irigasi Tingkat Usahatani (JITUT) adalah jaringan irigasi yang
berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier
yang terdiri dari saluran tersier, saluran kwarter dan saluran pembuang,
boks tersier, boks kwarter serta bangunan pelengkapnya pada jaringan
irigasi pemerintah.
2.2. Jaringan Irigasi Desa (JIDES)
Jaringan irigasi desa (JIDES) adalah jaringan irigasi berskala kecil yang
terdiri dari bangunan penangkap air (bendung, bangunan pengambilan),
saluran dan bangunan pelengkap lainnya yang dibangun dan dikelola
oleh masyarakat desa atau pemerintah desa baik dengan atau tanpa
bantuan pemerintah.
2.3. Irigasi Air Tanah
Irigasi air tanah adalah irigasi yang sumber airnya berasal dari
permukaan tanah (sungai, danau, mata air, terjunan air) dan dibawah
lapisan tanah dengan kedalaman antara 30 sampai dengan 60 meter.
Untuk kegiatan ini diperbolehkan pengadaan pompa air dan instalasi
penunjangnya.
2.4. Embung
Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam/cekungan
untuk menampung air limpasa (run off) serta sumber air lainnya untuk
mendukung usaha pertanian (pangan/hortikultura), perkebunan dan
peternakan. Embung dapat juga dibangun dengan membendung parit
atau sungai kecil sehingga terbentuk dam parit.
3. Penyediaan Prasarana dan sarana Pengelolaan Lahan
Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan lahan meliputi: jalan
usahatani (JUT), jalan produksi, unit pengolahan pupuk organik (UPPO),
optimasi lahan pertanian dan reklamasi lahan rawa dan lebak.
3.1. Jalan Usahatani (JUT)
Jalan usahatani adalah prasarana transportasi pada kawasan pertanian
untuk memperlancar mobiltas alat mesin pertanian, pengangkutan
sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk
pertanian dari lahan menuju ke tempat pengumpulan sementara.
Dimensi lebar badan jalan usahatani minimal dapat dilalui kendaraan
roda 3 dan dapat saling berpapasan atau dibuatkan tempat untuk
berpapasan, sedangkan kapasitasnya disesuaikan dengan jenis
komoditas yang akan diangkut dan alat angkut yang akan digunakan.
3.2. Jalan Produksi
Jalan produksi adalah prasarana transportasi pada kawasan pertanian
untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan
sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk
pertanian dari lahan menuju pemukiman, tempat pengolahan atau pasar.
Dimensi lebar badan jalan produksi minimal dapat dialui kendaraan roda
4 dan dapat saling berpapasan atau dibuatkan tempat untuk berpapasan
dan disesuaikan dengan jenis komoditas yang akan diangkut dan alat
angkut yang akan digunakan.
5
3.3. Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO)
Alat Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) adalah suatu unit untuk
pembuatan pupuk organik dengan bahan kotoran ternak dan sisa
hijauan (kompos, sisa potongan gulma) dengan komponen alat angkut
roda 3, rumah kompos, bak fermentasi, kandang komunal, alat
pengolahan pupuk organik.
Pembangunan UPPO dapat diintegrasikan dengan instalasi biodigester
tipe beton atau tipe fyberglass beserta peralatan pendukungnya (kompor
biogas, slang distribusi gas, pipa penyaluran, kran gas dan klem pipa).
3.4. Optimasi Lahan Pertanian
Optimasi lahan pertanian adalah usaha meningkatkan pemanfaatan
sumberdaya lahan yang sementara tidak diusahakan atau IP rendah
menjadi lahan usahatani yang lebih produktif, melalui perbaikan
prasarana dan sarana dalam menunjang peningkatan areal
tanam/indeks pertanaman. Pelaksanaan fisik meliputi pembukaan lahan,
pembersihan lahan, pengolahan lahan sampai kondisi siap tanam,
perbaikan prasarana dan sarana. Apabila untuk mengoptimalisasi lahan
terkendala tenaga kerja untuk pengolahan tanah, maka kegiatan
optimasi lahan pertanian bisa untuk pengadaan traktor roda 2.
3.5. Reklamasi Lahan Rawa dan Lebak
Reklamasi lahan rawa dan lebak adalah suatu upaya pemanfaatan,
perbaikan dan peningkatan kesuburan lahan pertanian kurang produktif
baik yang rusak secara alami maupun pengaruh manusia melalui
penerapan teknologi dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan fisik
meliputi : penyiapan dan perbaikan kualitas lahan (pengolahan lahan,
pembuatan/perbaikan pematang sawah/galengan). Dana DAK hanya
boleh untuk infrastruktur sehingga apabila memerlukan kompos/pupuk
kandang, zeolit dan sarana produksi lainnya harus disediakan dari
sumber dana selain DAK.
4. Penyediaan Lumbung Pangan Masyarakat dan atau Gudang Pangan
Pemerintah
Penyediaan lumbung pangan masyarakat dan/atau gudang pangan
pemerintah sebagai prasarana cadangan pangan pemerintah kabupaten
dan/atau lumbung pangan masyarakat sebagai prasarana cadangan pangan
dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan dana dan kondisi daerah.
Anggaran DAK hanya bisa digunakan untuk fisik bangunan (ditambah 10 %
dana pendampingan APBD). Biaya untuk disain dan pengawasan dalam
pembangunan fisik harus disediakan dari APBD (di luar 10 % dana
pendampingan APBD).
5. Pembangunan, Rehablitasi dan Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan (BP3K)
5.1. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan
(BP3K)
6
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan
(BP3K) adalah kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat
kecamatan sebagai tempat pertemuan para penyuluh untuk
melaksanakan kegiatan penyuluhan dan proses pembelajaran melalui
percontohan serta pengembangan model usahatani bagi pelaku usaha.
5.2. Pembangunan Gedung BP3K
Pembangunan Gedung BP3K, adalah pengadaan bangunan baru
secara keseluruhan. Pembangunan tersebut dapat termasuk pagar
untuk Kantor BP3K (bukan pagar lahan BP3K) yang menjadi satu
kesaturan dengan bangunan kantor.
Jenis dan luas bangunan gedung BP3K terdiri dari :
a) Ruang Kepala (3 x 3 meter)
b) Ruang Rapat/Pertemuan (4 x 10 meter)
c) Ruang Fungsional/Penyuluh (4 x 4,5 meter)
d) Ruang Perpustakaan (4,5 x 3 meter)
e) Ruang Peragaan/Workshop (5 x 3 meter)
f) Ruang Pengolahan Data (2,5 x 3 meter)
g) Ruang Dapur dan Kamar Mandi (4 X 3 meter)
h) Rumah Jaga (8 x 8 meter)
Ukuran panjang–lebar (luas) ruangan disesuaikan standar dan kondisi
setempat.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
Apabila anggaran tidak mencukupi untuk membangun sarana bangunan
gedung BP3K maka pada tahun 2011 diprioritaskan membangun ruang
yang paling dibutuhkan untuk pelayanan penyuluhan.
5.3. Rehabilitasi dan Renovasi BP3K
Rehabilitasi bangunan BP3K adalah memperbaiki/mengganti semua
elemen bangunan yang rusak, namun disesuaikan dengan pedoman
dalam pembangunan BP3K. Disamping untuk pembangunan dan
rehabilitasi, DAK juga dapat digunakan untuk merenovasi bangunan
BP3K yaitu merubah/menambah/memperluas bangunan yang ada,
untuk disesuaikan dengan pedoman pembangunan BP3K.
Anggaran DAK hanya digunakan untuk fisik bangunan (ditambah 10 %
dana pendampingan APBD). Biaya untuk disain dan pengawasan dalam
pembangunan fisik harus disediakan dari APBD di luar 10 % dana
pendampingan.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
5.4. Persyaratan Alokasi Pembangunan BP3K
Letak lahan strategis dan mudah dijangkau oleh pelaku utama dan
pelaku usaha khususnya dan masyarakat tani pada umumnya. Lahan
tersebut diperuntukkan selain untuk bangunan sekaligus dijadikan
sebagai percontohan (demonstrasi plot) sesuai dengan potensi
wilayah/komoditas unggulan daerah setempat.
7
6. Penyediaan Prasarana dan Sarana Balai Perbenihan/Pembibitan
Penyediaan prasarana dan sarana perbenihan/pembibitan dibangun di atas
tanah milik Pemerintah Kabupaten yang tanah tersebut memang sudah
diperuntukkan balai perbenihan/perbibitan dalam bentuk legal formal:
peraturan daerah, peraturan bupati atau surat keputusan bupati. DAK tidak
boleh digunakan untuk membangun Balai Perbenihan/Perbibitan yang status
tanahnya belum jelas. Penyediaan prasarana dan sarana
perbenihan/pembibitan juga bisa untuk kelembagaan yang sudah dalam
bentuk UPTD yang tupoksinya untuk pengembangan perbenihan/pembibitan.
Disamping untuk membangunan Balai Perbenihan/Perbibitan, DAK juga bisa
digunakan untuk merehabilitasi atau merenovasi UPTD Perbenihan/
Perbibitan yang ada.
6.1. Penyediaan Prasarana dan Sarana Balai Benih Kabupaten/Kota untuk
Tanaman Pangan
Dalam memenuhi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana Balai
Benih sesuai dengan standar Balai Benih Tanaman Pangan (Padi dan
Palawija) terdiri dari:
1. Bangunan (antara lain gudang benih, gudang saprodi, kantor,
laboratorium, lantai jemur).
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
2. Peralatan Produksi (antara lain mini traktor, hand traktor, mist blower,
hand sprayer, power sprayer, cangkul, arit/parang, pompa air,
gerobak dorong, light trap, alat pengukur ubinan, landak, pH meter,
swing pog, mesing pemotong rumput, emposan tikus, trailer).
3. Peralatan Pengolahan/Penyimpanan Benih (antara lain motor
thresher, silo, box dryer, bag closer, timbangan).
4. Peralatan Laboratorium (moisture tester, rak benih, loupe/kaca
pembesar, microscope).
6.2. Penyediaan Prasarana dan Sarana Balai Benih Kabupaten/Kota untuk
tanaman Hortikultura
Penyediaan prasarana dan sarana Balai perbenihan/perbibitan
kabupaten untuk tanaman Hortikultura adalah pembangunan/
rehabilitasi kantor, gudang; laboratorium; pagar; rumah lindung (screen
house); peralatan produksi benih (termasuk peralatan laboratorium
kultur jaringan seperti timbangan analitik, aotuclave, laminair air flow,
shaker, botol kultur, magnetic stirrer, blender); pompa air dan jaringan
irigasi.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
6.3. Penyediaan Prasarana dan Sarana Balai Perbenihan/Perbibitan
Perkebunan
Penyediaan prasarana dan sarana kelembagaan/perbibitan perkebunan
diarahkan untuk pembangunan kebun induk, pembangunan kebun
entres, pembangunan kebun bibit, sarana/peralatan pembenihan/
8
perbibitan; pembangunan/rehabilitasi kantor, gudang; pagar; rumah
lindung (screen house); peralatan produksi benih (termasuk kultur
jaringan); pompa air irigasi; jaringan irigasi; sprinkel; jalan usahatani.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
DAK hanya boleh untuk infrastruktur. Sehingga kegiatan seperti :
pemurnian kebun induk dan kebun entres, pemilihan dan penetapan
Blok Penghasil Tinggi (BPT) dan Pohon Terpilih (PT), pengadaan pupuk,
pestisida serta pemberdayaan kelompok penangkar harus disediakan
dana dari selain DAK (APBD, Tugas Pembantuan atau sumber lainnya).
6.4. Balai Perbibitan Ternak
DAK bisa digunakan untuk membangun/merehabilitasi atau meronovasi
Bapai Perbibitan Ternak. Yang dimaksud Balai Perbibitan Ternak adalah
kelembagaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten yaitu
UPTD Balai Pembibitan Ternak Daerah.
Prasarana dan sarana yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan
setempat seperti pembangunan/perbaikan kandang, gudang, pagar dan
alat pengolah pakan.
7. Penyediaan Prasarana dan Sarana Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)
dan Inseminiasi Buatan (IB)
Penyediaan prasarana dan sarana Puskeswan dan IB adalah
pembangunan/rehabilitasi gedung dan sarana penunjangnya, termasuk di
dalamnya kelengkapan prasarana, sarana, dan peralatan untuk berfungsinya
Puskeswan dan IB. Untuk efisiensi, bangunan untuk Puskeswan juga
dirancang untuk bangunan IB.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan. Dana
design perencanaan disediakan dari APBD.
DAK hanya bisa digunakan untuk prasarana, sarana, dan peralatan yang
berumur ekonomis panjang. DAK tidak boleh digunakan untuk pengadaan
barang yang habis pakai seperti obat hewan, bahan laboratorium, dan bahan
IB. Bangunan Puskeswan dan IB termasuk di dalamnya kelengkapan
prasarana, sarana, dan peralatan mengacu sebagaimana terlampir.
C. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Pertanian
1. Penyusunan RKA DPA DAK Bidang Pertanian
Kegiatan yang akan dimasukkan dalam penyusunan RKA DPA harus
mengacu kepada Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pertanian. Hanya kegiatan yang tercantum dalam Juknis yang
dikeluarkan Kementerian Pertanian yang bisa dibiayai dari DAK.
2. Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan DAK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2009 tanggal 6 April 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus di daerah.
9
3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Konstruksi
Pelaksanaan pengadaan barang/konstruksi terhitung sejak tanggal 1 Januari
2011 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Bab I Bagian Ketiga Paragraf
Pertama Pasal 35, ayat (2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya
dilakukan dengan: a) Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan
Pelelangan Sederhana; b) Penunjukan Langsung; c) Pengadaan Langsung;
atau d) Kontes/Sayembara
Ayat (3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan: a)
Pelelangan Umum; b) Pelelangan Terbatas; c) Pemilihan Langsung;
d)Penunjukan Langsung; atau e) Pengadaan Langsung.
Proses pengadaan yang bersifat konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui
metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi; demikian seterusnya
pada ayat (2), (3), dan (4).
Pasal 37 ayat (1): Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai
paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan
dengan: a) Pelelangan Sederhana untuk pengadaan barang/jasa lainnya atau
b) Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; demikian
seterusnya pada ayat (2), (3) dan (4)
Pasal 39 ayat (1): Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan terhadap
Pengadaan Barang/Pekerjaaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan: a)
merupakan kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I); b) teknologi sederhana; c)
resiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha
orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil, demikian
seterusnya pada ayat (2), (3) dan (4).
4. Penyaluran Dana
Penyaluran dana mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
126/PMK.07/2010 tertanggal 12 Juli 2010 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.

Pemanfaatan dana DAK Pertanian

B. DAK bidang pertanian dimanfaatkan untuk kegiatan:
1. Perluasan Areal Pertanian
Perluasan Areal Pertanian meliputi cetak sawah, pembukaan lahan kering
untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pengembangan areal
hijauan pakan ternak serta pengembangan padang penggembalaan.
1.1. Cetak Sawah
Cetak sawah adalah suatu usaha penambahan baku lahan sawah pada
berbagai tipologi lahan yang belum diusahakan untuk pertanian menjadi
lahan pertanian dengan sistim sawah baik sawah irigasi, pasang surut
maupun sawah tadah hujan.
1.2. Pembukaan Lahan Kering
Pembukaan lahan kering adalah usaha penambahan baku lahan kering
yang belum diusahakan untuk pertanian menjadi lahan pertanian
(tanaman pangan, hortikultura, perkebunan). Lahan kering adalah
hamparan lahan yang tidak pernah tergenang atau digenangi air pada
sebagian kecil waktu dalam setahun, yang terdiri dari lahan kering
dataran rendah dan lahan kering dataran tinggi.
1.3. Pengembangan Areal Hijauan Pakan Ternak (HPT)
Pengembangan areal Hijauan Pakan Ternak (HPT) dilaksanakan untuk
mendukung ketersediaan pakan hijauan ternak ruminansia.
Pelaksanaan fisik meliputi pembukaan lahan, pembersihan lahan,
pengelolaan lahan sampai kondisi siap tanam HPT, perbaikan
kesuburan tanah dengan UPPO, pengadaan chopper, perbaikan
prasarana dan sarana, pembangunan gudang pakan, pembangunan
rumah kompos.
1.4. Pengembangan Padang Penggembalaan
Pengembangan padang penggembalaan dilaksanakan untuk
mendukung budidaya ternak secara ekstensif. Pelaksanaan fisik meliputi
paddock (petak untuk merumput berotasi), UPPO, pembuatan embung,
pembuatan saluran air.
2. Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air
Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air meliputi : Jaringan Irigasi
Tingkat Usahatani (JITUT), Jaringan Irigasi Desa (JIDES), Irigasi Air Tanah
dan Embung.
4
2.1. Jaringan Irigasi Tingkat Usahatani (JITUT)
Jaringan Irigasi Tingkat Usahatani (JITUT) adalah jaringan irigasi yang
berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier
yang terdiri dari saluran tersier, saluran kwarter dan saluran pembuang,
boks tersier, boks kwarter serta bangunan pelengkapnya pada jaringan
irigasi pemerintah.
2.2. Jaringan Irigasi Desa (JIDES)
Jaringan irigasi desa (JIDES) adalah jaringan irigasi berskala kecil yang
terdiri dari bangunan penangkap air (bendung, bangunan pengambilan),
saluran dan bangunan pelengkap lainnya yang dibangun dan dikelola
oleh masyarakat desa atau pemerintah desa baik dengan atau tanpa
bantuan pemerintah.
2.3. Irigasi Air Tanah
Irigasi air tanah adalah irigasi yang sumber airnya berasal dari
permukaan tanah (sungai, danau, mata air, terjunan air) dan dibawah
lapisan tanah dengan kedalaman antara 30 sampai dengan 60 meter.
Untuk kegiatan ini diperbolehkan pengadaan pompa air dan instalasi
penunjangnya.
2.4. Embung
Embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam/cekungan
untuk menampung air limpasa (run off) serta sumber air lainnya untuk
mendukung usaha pertanian (pangan/hortikultura), perkebunan dan
peternakan. Embung dapat juga dibangun dengan membendung parit
atau sungai kecil sehingga terbentuk dam parit.
3. Penyediaan Prasarana dan sarana Pengelolaan Lahan
Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan lahan meliputi: jalan
usahatani (JUT), jalan produksi, unit pengolahan pupuk organik (UPPO),
optimasi lahan pertanian dan reklamasi lahan rawa dan lebak.
3.1. Jalan Usahatani (JUT)
Jalan usahatani adalah prasarana transportasi pada kawasan pertanian
untuk memperlancar mobiltas alat mesin pertanian, pengangkutan
sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk
pertanian dari lahan menuju ke tempat pengumpulan sementara.
Dimensi lebar badan jalan usahatani minimal dapat dilalui kendaraan
roda 3 dan dapat saling berpapasan atau dibuatkan tempat untuk
berpapasan, sedangkan kapasitasnya disesuaikan dengan jenis
komoditas yang akan diangkut dan alat angkut yang akan digunakan.
3.2. Jalan Produksi
Jalan produksi adalah prasarana transportasi pada kawasan pertanian
untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan
sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk
pertanian dari lahan menuju pemukiman, tempat pengolahan atau pasar.
Dimensi lebar badan jalan produksi minimal dapat dialui kendaraan roda
4 dan dapat saling berpapasan atau dibuatkan tempat untuk berpapasan
dan disesuaikan dengan jenis komoditas yang akan diangkut dan alat
angkut yang akan digunakan.
5
3.3. Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO)
Alat Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) adalah suatu unit untuk
pembuatan pupuk organik dengan bahan kotoran ternak dan sisa
hijauan (kompos, sisa potongan gulma) dengan komponen alat angkut
roda 3, rumah kompos, bak fermentasi, kandang komunal, alat
pengolahan pupuk organik.
Pembangunan UPPO dapat diintegrasikan dengan instalasi biodigester
tipe beton atau tipe fyberglass beserta peralatan pendukungnya (kompor
biogas, slang distribusi gas, pipa penyaluran, kran gas dan klem pipa).
3.4. Optimasi Lahan Pertanian
Optimasi lahan pertanian adalah usaha meningkatkan pemanfaatan
sumberdaya lahan yang sementara tidak diusahakan atau IP rendah
menjadi lahan usahatani yang lebih produktif, melalui perbaikan
prasarana dan sarana dalam menunjang peningkatan areal
tanam/indeks pertanaman. Pelaksanaan fisik meliputi pembukaan lahan,
pembersihan lahan, pengolahan lahan sampai kondisi siap tanam,
perbaikan prasarana dan sarana. Apabila untuk mengoptimalisasi lahan
terkendala tenaga kerja untuk pengolahan tanah, maka kegiatan
optimasi lahan pertanian bisa untuk pengadaan traktor roda 2.
3.5. Reklamasi Lahan Rawa dan Lebak
Reklamasi lahan rawa dan lebak adalah suatu upaya pemanfaatan,
perbaikan dan peningkatan kesuburan lahan pertanian kurang produktif
baik yang rusak secara alami maupun pengaruh manusia melalui
penerapan teknologi dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan fisik
meliputi : penyiapan dan perbaikan kualitas lahan (pengolahan lahan,
pembuatan/perbaikan pematang sawah/galengan). Dana DAK hanya
boleh untuk infrastruktur sehingga apabila memerlukan kompos/pupuk
kandang, zeolit dan sarana produksi lainnya harus disediakan dari
sumber dana selain DAK.
4. Penyediaan Lumbung Pangan Masyarakat dan atau Gudang Pangan
Pemerintah
Penyediaan lumbung pangan masyarakat dan/atau gudang pangan
pemerintah sebagai prasarana cadangan pangan pemerintah kabupaten
dan/atau lumbung pangan masyarakat sebagai prasarana cadangan pangan
dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan dana dan kondisi daerah.
Anggaran DAK hanya bisa digunakan untuk fisik bangunan (ditambah 10 %
dana pendampingan APBD). Biaya untuk disain dan pengawasan dalam
pembangunan fisik harus disediakan dari APBD (di luar 10 % dana
pendampingan APBD).
5. Pembangunan, Rehablitasi dan Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan (BP3K)
5.1. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan
(BP3K)
6
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Kecamatan
(BP3K) adalah kelembagaan penyuluhan pemerintah pada tingkat
kecamatan sebagai tempat pertemuan para penyuluh untuk
melaksanakan kegiatan penyuluhan dan proses pembelajaran melalui
percontohan serta pengembangan model usahatani bagi pelaku usaha.
5.2. Pembangunan Gedung BP3K
Pembangunan Gedung BP3K, adalah pengadaan bangunan baru
secara keseluruhan. Pembangunan tersebut dapat termasuk pagar
untuk Kantor BP3K (bukan pagar lahan BP3K) yang menjadi satu
kesaturan dengan bangunan kantor.
Jenis dan luas bangunan gedung BP3K terdiri dari :
a) Ruang Kepala (3 x 3 meter)
b) Ruang Rapat/Pertemuan (4 x 10 meter)
c) Ruang Fungsional/Penyuluh (4 x 4,5 meter)
d) Ruang Perpustakaan (4,5 x 3 meter)
e) Ruang Peragaan/Workshop (5 x 3 meter)
f) Ruang Pengolahan Data (2,5 x 3 meter)
g) Ruang Dapur dan Kamar Mandi (4 X 3 meter)
h) Rumah Jaga (8 x 8 meter)
Ukuran panjang–lebar (luas) ruangan disesuaikan standar dan kondisi
setempat.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
Apabila anggaran tidak mencukupi untuk membangun sarana bangunan
gedung BP3K maka pada tahun 2011 diprioritaskan membangun ruang
yang paling dibutuhkan untuk pelayanan penyuluhan.
5.3. Rehabilitasi dan Renovasi BP3K
Rehabilitasi bangunan BP3K adalah memperbaiki/mengganti semua
elemen bangunan yang rusak, namun disesuaikan dengan pedoman
dalam pembangunan BP3K. Disamping untuk pembangunan dan
rehabilitasi, DAK juga dapat digunakan untuk merenovasi bangunan
BP3K yaitu merubah/menambah/memperluas bangunan yang ada,
untuk disesuaikan dengan pedoman pembangunan BP3K.
Anggaran DAK hanya digunakan untuk fisik bangunan (ditambah 10 %
dana pendampingan APBD). Biaya untuk disain dan pengawasan dalam
pembangunan fisik harus disediakan dari APBD di luar 10 % dana
pendampingan.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
5.4. Persyaratan Alokasi Pembangunan BP3K
Letak lahan strategis dan mudah dijangkau oleh pelaku utama dan
pelaku usaha khususnya dan masyarakat tani pada umumnya. Lahan
tersebut diperuntukkan selain untuk bangunan sekaligus dijadikan
sebagai percontohan (demonstrasi plot) sesuai dengan potensi
wilayah/komoditas unggulan daerah setempat.
7
6. Penyediaan Prasarana dan Sarana Balai Perbenihan/Pembibitan
Penyediaan prasarana dan sarana perbenihan/pembibitan dibangun di atas
tanah milik Pemerintah Kabupaten yang tanah tersebut memang sudah
diperuntukkan balai perbenihan/perbibitan dalam bentuk legal formal:
peraturan daerah, peraturan bupati atau surat keputusan bupati. DAK tidak
boleh digunakan untuk membangun Balai Perbenihan/Perbibitan yang status
tanahnya belum jelas. Penyediaan prasarana dan sarana
perbenihan/pembibitan juga bisa untuk kelembagaan yang sudah dalam
bentuk UPTD yang tupoksinya untuk pengembangan perbenihan/pembibitan.
Disamping untuk membangunan Balai Perbenihan/Perbibitan, DAK juga bisa
digunakan untuk merehabilitasi atau merenovasi UPTD Perbenihan/
Perbibitan yang ada.
6.1. Penyediaan Prasarana dan Sarana Balai Benih Kabupaten/Kota untuk
Tanaman Pangan
Dalam memenuhi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana Balai
Benih sesuai dengan standar Balai Benih Tanaman Pangan (Padi dan
Palawija) terdiri dari:
1. Bangunan (antara lain gudang benih, gudang saprodi, kantor,
laboratorium, lantai jemur).
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
2. Peralatan Produksi (antara lain mini traktor, hand traktor, mist blower,
hand sprayer, power sprayer, cangkul, arit/parang, pompa air,
gerobak dorong, light trap, alat pengukur ubinan, landak, pH meter,
swing pog, mesing pemotong rumput, emposan tikus, trailer).
3. Peralatan Pengolahan/Penyimpanan Benih (antara lain motor
thresher, silo, box dryer, bag closer, timbangan).
4. Peralatan Laboratorium (moisture tester, rak benih, loupe/kaca
pembesar, microscope).
6.2. Penyediaan Prasarana dan Sarana Balai Benih Kabupaten/Kota untuk
tanaman Hortikultura
Penyediaan prasarana dan sarana Balai perbenihan/perbibitan
kabupaten untuk tanaman Hortikultura adalah pembangunan/
rehabilitasi kantor, gudang; laboratorium; pagar; rumah lindung (screen
house); peralatan produksi benih (termasuk peralatan laboratorium
kultur jaringan seperti timbangan analitik, aotuclave, laminair air flow,
shaker, botol kultur, magnetic stirrer, blender); pompa air dan jaringan
irigasi.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
6.3. Penyediaan Prasarana dan Sarana Balai Perbenihan/Perbibitan
Perkebunan
Penyediaan prasarana dan sarana kelembagaan/perbibitan perkebunan
diarahkan untuk pembangunan kebun induk, pembangunan kebun
entres, pembangunan kebun bibit, sarana/peralatan pembenihan/
8
perbibitan; pembangunan/rehabilitasi kantor, gudang; pagar; rumah
lindung (screen house); peralatan produksi benih (termasuk kultur
jaringan); pompa air irigasi; jaringan irigasi; sprinkel; jalan usahatani.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan.
Dana design perencanaan disediakan dari APBD.
DAK hanya boleh untuk infrastruktur. Sehingga kegiatan seperti :
pemurnian kebun induk dan kebun entres, pemilihan dan penetapan
Blok Penghasil Tinggi (BPT) dan Pohon Terpilih (PT), pengadaan pupuk,
pestisida serta pemberdayaan kelompok penangkar harus disediakan
dana dari selain DAK (APBD, Tugas Pembantuan atau sumber lainnya).
6.4. Balai Perbibitan Ternak
DAK bisa digunakan untuk membangun/merehabilitasi atau meronovasi
Bapai Perbibitan Ternak. Yang dimaksud Balai Perbibitan Ternak adalah
kelembagaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten yaitu
UPTD Balai Pembibitan Ternak Daerah.
Prasarana dan sarana yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan
setempat seperti pembangunan/perbaikan kandang, gudang, pagar dan
alat pengolah pakan.
7. Penyediaan Prasarana dan Sarana Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)
dan Inseminiasi Buatan (IB)
Penyediaan prasarana dan sarana Puskeswan dan IB adalah
pembangunan/rehabilitasi gedung dan sarana penunjangnya, termasuk di
dalamnya kelengkapan prasarana, sarana, dan peralatan untuk berfungsinya
Puskeswan dan IB. Untuk efisiensi, bangunan untuk Puskeswan juga
dirancang untuk bangunan IB.
Pembangunan fisik bangunan harus didahului design perencanaan. Dana
design perencanaan disediakan dari APBD.
DAK hanya bisa digunakan untuk prasarana, sarana, dan peralatan yang
berumur ekonomis panjang. DAK tidak boleh digunakan untuk pengadaan
barang yang habis pakai seperti obat hewan, bahan laboratorium, dan bahan
IB. Bangunan Puskeswan dan IB termasuk di dalamnya kelengkapan
prasarana, sarana, dan peralatan mengacu sebagaimana terlampir.
C. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Pertanian
1. Penyusunan RKA DPA DAK Bidang Pertanian
Kegiatan yang akan dimasukkan dalam penyusunan RKA DPA harus
mengacu kepada Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pertanian. Hanya kegiatan yang tercantum dalam Juknis yang
dikeluarkan Kementerian Pertanian yang bisa dibiayai dari DAK.
2. Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan DAK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2009 tanggal 6 April 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus di daerah.
9
3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Konstruksi
Pelaksanaan pengadaan barang/konstruksi terhitung sejak tanggal 1 Januari
2011 mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Bab I Bagian Ketiga Paragraf
Pertama Pasal 35, ayat (2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya
dilakukan dengan: a) Pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan
Pelelangan Sederhana; b) Penunjukan Langsung; c) Pengadaan Langsung;
atau d) Kontes/Sayembara
Ayat (3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan: a)
Pelelangan Umum; b) Pelelangan Terbatas; c) Pemilihan Langsung;
d)Penunjukan Langsung; atau e) Pengadaan Langsung.
Proses pengadaan yang bersifat konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui
metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi; demikian seterusnya
pada ayat (2), (3), dan (4).
Pasal 37 ayat (1): Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai
paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan
dengan: a) Pelelangan Sederhana untuk pengadaan barang/jasa lainnya atau
b) Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi; demikian
seterusnya pada ayat (2), (3) dan (4)
Pasal 39 ayat (1): Pengadaan Langsung dapat dilaksanakan terhadap
Pengadaan Barang/Pekerjaaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan: a)
merupakan kebutuhan operasional Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I); b) teknologi sederhana; c)
resiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha
orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh usaha mikro, usaha kecil dan koperasi kecil, demikian
seterusnya pada ayat (2), (3) dan (4).
4. Penyaluran Dana
Penyaluran dana mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
126/PMK.07/2010 tertanggal 12 Juli 2010 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.